Breaking

Kamis, 30 November 2017

Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor

Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor - Hallo sahabat Cerita Dewasa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA TERKINI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor
link : Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor

Baca juga


Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor




Ligacapsa - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan ini mulai berlaku 30 November sampai 23 Desember 2017.

"Di periode itu bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apapun meskipun sudah terlambat lima tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi. perhari ini data yang belum lakukan kewajibannya cukup besar," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11).

Program ini bermaksud untuk memberikan kesadaran di masyarakat bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi suatu warga negara. "Dan membiasakan untuk melunasi pajak itu penting sehingga ada kebiasaan melunasi tanggung jawab," ujarnya.

Kemudian Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja akan menggelar razia untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang.

"Jadi kita memberikan satu sisi kebebasan, tidak dikenai sanksi maka itu lakukan. kita akan lakukan razia. jadi ini fair nih, razianya sambil diberikan bebas bila terjadi penunggakan," terangnya.

Menurut data yang dia dapat, terdapat 2,3 juta roda empat dan yang menunggak jumlahnya 30 persen atau 694 ribu. kendaraan roda dua dan tiga dari jumlah 7 juta, yang menunggak 3,3 juta, jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak. Dan hanya 53 persen yang melunasi pajak.

Jadi kalau dihitung jumlah pajak yang harusnya dibayarkan sekitar Rp 8,6 triliun tetapi yang menunggak jumlahnya RP 1,7 triliun. Jadi, kata Anies, selama akhir November sampai 23 Desember sanksi pajak dibebaskan.

"Dan kita berharap para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya sesegera mungkin sesuai periodenya dan sesudah itu kita akan intensifkan razia gabungan," tutupnya.



Demikianlah Artikel Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor

Sekianlah artikel Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor dengan alamat link http://ligacapsapoker.blogspot.com/2017/11/mulai-besok-hingga-23-desember-pemprov.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar