Breaking

Selasa, 06 Februari 2018

Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka

Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka - Hallo sahabat Cerita Dewasa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PERISTIWA, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka
link : Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka

Baca juga


Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka


Seputar Ligacapsa ~ Aksi penolakan masyarakat Tabe Lanyek Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terhadap pembangkit listrik panas bumi (Geothermal), akhirnya pihak kepolisian menetapkan 12 orang tersangka.
Sebelumnya, penetapan tersangka karena penolakan itu berujung dengan aksi pengerusakan dan pembakaran satu unit mobil yang dikendarai oleh karyawan PT Hitary Daya Energi yang melakukan survei lokasi di daerah tersebut pada tanggal 20 November 2017. Dari 12 orang tersangka, tiga di antaranya telah berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
"Tersangka yang kita amankan berinisial Y berusia 51 tahun. Tersangka kita tangkap pada tanggal 24 Januari di daerah Kabupaten Banten tempat pelariannya," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat jumpa pers kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (6/2).
Dijelaskannya, untuk dua tersangka lain yang diamankan berinisial H (25) yang telah ditahan sejak tanggal 29 Desember 2017 dan A (30) yang telah ditahan sejak tanggal 19 Januari di sel Mapolda Sumbar. Awalnya, kedua tersangka tersebut diperiksa sebagai saksi kemudian hasil penyidik akhirnya terlibat dan ditetapkan tersangka.
"Untuk ketiga tersangka yang telah diamankan memiliki peran yang berbeda, di antaranya tersangka H yang melakukan pembakaran mobil sedangkan Y dan A pengerusakan," ulasnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka lainnya hingga kini masih terus diburu dan melacak keberadaanya.
"Sembilan tersangka lagi ini sudah masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) kita. Sedangkan untuk barang bukti yang disita beberapa batu, balok kayu dan bangkai mobil inova yang terbakar. Dalam kasus ini kita terus berkoordinasi dengan Polres Arosoko, Kabupten Solok," katanya.
Menuerut Erdi, aksi pembakaran dan pengerusakan mobil karyawan PT Hitary Daya Energi itu dilakuan tersangka secara spontan. Sebab, para tersangka menolok keras terhadap pembangkit listrik panas bumi (Geothermal) yang dilakukan di daerahnya.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka berlapis yaitu pasal 187 junto 170 ayat (2) junto 160 junto 406 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,"


Demikianlah Artikel Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka

Sekianlah artikel Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka dengan alamat link http://ligacapsapoker.blogspot.com/2018/02/bakar-mobil-karyawan-pembangkit-listrik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar