Breaking

Minggu, 04 Maret 2018

Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019

Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019 - Hallo sahabat Cerita Dewasa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TEKNOLOGI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019
link : Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019

Baca juga


Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019


Seputar Ligacapsa ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Gugatan dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3) malam.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan membacakan putusan, Minggu (4/3).
"Menyatakan PBB memenuhi syarat peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019," lanjut dia.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2019," kata Abhan.
Selain itu, Bawaslu meminta kepada KPU melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan.
PBB diketahui dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 olwh KPU. Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Tak terima, PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada (19/2) lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.
Mediasi yang telah digelar dua kali dan tak menemukan titik temu tersebut, akhirnya membuat PBB yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu melanjutkan membawa gugatan ke sidang ajudikasi pada (26/2). Hingga akhirnya, Bawaslu menerima gugatan yang diajukan dan meminta KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.


Demikianlah Artikel Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019

Sekianlah artikel Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019 dengan alamat link http://ligacapsapoker.blogspot.com/2018/03/gugatan-dikabulkan-bawaslu-pbb-jadi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar